SENARAI ARTIKEL

Tuesday, March 30, 2010

HUKUM GAMBAR


HUKUM GAMBAR

"Umar bin Syibh mengeluarkannya dari Jalan Thariq bin Abdurrahman bin
Mahran dari Umair maula Ibnu Abbas dari Usamah: "Nabi shallallahu
alaihi wa sallam masuk ke Ka'bah Ialu memerintahkan saya (mengambil
air), maka saya bawakan seember air, lalu beliau mulai membasahi
pakaian dan memukulkannya ke atas gambar-gambar (untuk menghapusnya),
dan bersabda:
'Semoga Allah membinasakan kaum yang menggambar apa-apa yang mereka
tidak (mampu) menciptakan(nya).' (HR. Ibnu Abi Syaibah)

"Dari Aisyah: Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak
pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang padanya ada salib-salib
melainkan beliau mematahkannya.' (HR. Bukkari) Dan Al-Kasymihani
dengan lafadz: 'gambar-gambar ' dan Bukbari menerangkannya dengan bab
Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits itu.

"Dari Busr bin Said dari Zaid bin Khalid dari Abu Thalhah: Babwasanya
Nabl shallallabu alat'hi wa sallam bersabda: "sesunggubnya malaikat
tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.' (HR. Bukhari
Muslim)

Busr berkata: "Kemudian Zaid mengeluh, maka kami kembalikan dia.
Ternyata dipintunya ada tirai bergambar. Maka saya berkata kepada
Ubaidillah Al khulany, anak tiri Maimunah, istri Nabi shallallahu
alalhi wa sallam:
"Tidakkah kau dengar ketika dia mengatakan kecuali gambar pada
pakaian? " (dalam satu riwayat dari jalan Umair bin AI-Harits dari
Bukair AI Asyaj dari Busr: Maka saya katakan kepada Ubaidillah AI-
Khulani: "tldakkah dia menyampaikan kepada kita tentang hal membuat
gambar?" Katanya: "Sesungguhnya la mengatakan: kecuali gambar pada
pakaian, apakah kamu tidak mendengarnya? Saya katakan: "Tldak."
Ubaidillah berkata: "Bahkan dia telah menyebutkan hal itu " (HR.
Bukhari & Muslim)

"Dari Ubaidillah bin Abdillah: babwasanya ia menemui Abl Thalhah Al-
Anshart (yang) mengunjunginya, ia mendapatkan di samping Abl Thalhah
ada Sahl bin Hanif, kemudian Abu Thalhah menyuruh orang untuk melepas
permadani yang ada dibawahnya. Berkatalah Sahl kepadanya: 'Mengapa
anda lepas?' Abi Thalhah berkata: 'Sesunggubnya padanya ada gambar
dan Rasulullah telah mengatakan sesuatu yang aku sunggub
mengetabuinya.' Sahl berkata: 'Bukankah beliau mengatakan kecuall
gambar pada pakaian?' Kata Abu Thalhah: 'Betul, tapi lebib balk buat
jiwaku.'- (HR. An-Nasa'i dengan sanad jayyid, dikeluarkan pula oleb
Tirmidzi dengan lafadz ini dan berkata: HASAN SHAHIH, dan Ibnu Hibban
menshahihkannya).

"Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Jibril mendatangi saya dan
berkata: 'Tadi malam saya mendatangi anda, maka tidak ada yang
menghalanglku untuk masuk, hanya saja pintu itu tidak ada gambar-
gambar dan di dalam rumah ada seekor anjing. Maka perintahkanlah agar
memotong kepala gambar-gambar di dalam rumah menjadi bentuk Pohon.
dan perintahkanlah untuk memotong tirai itu, dan buatlah jadi dua
bantal untuk sandaranmu, dan perintahkan untuk mengeluarkan anjing
itu.' Lalu beliau melakukannya, dan ternyata anjing itu milik Hasan
dan Husain yang ada di bawah tempat tidur mereka. Maka anjing itu
dikeluarkan.' (HR. Abu Dawud dengan sanad jayyid (hasan) dan Tirmidzi
semisalnya).

Sedang Imam Nasa'i meriwayatkan dengan lafaz:
'Jibril minta ijin kepada Nabl shallallabu alaihi wa sallam, bellau
berkata: 'Masuklah.' kata jibril: 'Bagaimana saya akan masuk
sedangkan dalam rumah anda ada tirai bergambar-gambar? Maka ]ika anda
potong kepala-kepalanya, atau anda jadikan sebagal hamparan yang
dipijak (saya akan masuk). Karena sesungguhnya kami -para malaikat-
tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.' (HR.
Abdur Razaq, Abmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan dia mengatakan: HASAN
SHAHIH, dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

Dan maslh banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini.
Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat
gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam
dengan neraka bagi pelakunya. Hadits ini juga menunjukkan keumuman
segala jenis gambar, baik itu di dinding, tirai, kemeja, kaca, kertas
dan sebagainya, karena Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam tidak
membedakannya, balk itu yang berbayangan bejasad/tiga dimensi) atau
tidak. Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam bahkan melaknat
pembuatnya dan mengabarkan bahwa mereka termasuk yang paling keras
disiksa di hari klamat, dan semuanya di neraka.

Yang menguatkan keumuman ini adalah bahwa ketika bellau mellhatnya di
tempat Aisyah bellau merobeknya. Wajahnya merah padam serta
bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari
Klamat adalah mercka yang meniru ciptaan Allah" dalam riwayat lain -
sabda beliau ketika mellhat bergambar itu-: "Sesungguhnya pemilik
(pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa hari klamat, dan dikatakan
kepada mereka, 'hldupkanlah apa yang telah kallan buat!"' Maka ini
adalah perkataan yang jelas tentang umumnya ancaman bagi pembuat
gambar di tiral atau lainnya.
Adapun ucapan bellau dalam hadits Abl Thalhah dan Sahl bin Hanif
(kecuali gambar pada pakaian), maka ini adalah pengecualian tentang
gambar yang menghalangi masuknya malaikat, bukan masalah
pembuatannya. Ini dapat dillhat dari susunan hadits tersebut. Yang
dimaksud ialah jlka gambar itu pada pakalan dan sejenisnya yang
dihamparkan dan dihinakan, misalnya menj'adikannya bantal sandaran
sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Alsyah yang memotong tirai dan
menjadikannya satu atau dua bantal. Juga sebagaimana hadits Abi
Hurairah dan' ucapan jibril kepada Nabi shallallahu alalhi wa sallam:
beliau memerintahkan untuk memotong kepala gambar yang ada di rumah
bellau hingga berbentuk pohon, dan memotong tiral serta menjadikannya
bantal yang disandarl, yang kemudian bellau mengerjakannya.
Jadi tidak boleh membawakan pengecuallan mengenal gambar pada pakalan
yang tergantung atau terpancang di pintu atau di dinding dan
sebagainya, sebab sudah jelas ada larangannya dan wajib melenyapkan
(menghapusnya). Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan
hadits Abl Hurairah yang menyebutkan terhalangnya malaikat masuk ke
dalam rumah, sampal tirai-tiral bergambar itu dlhamparkan atau
dipotong (gambar) kepalanya supaya berbentuk pohon.
Hadits-hadits shahlh Rasulullah shallallahu alalhi Ini sama sekali
tidak bertentangan bahkan saling membenarkan dan dapat pula
digabungkan, sebagaimana disebutkan oleh AI-Hafidz Ibnu Haj'ar AI-
Asqalani dalam Fathul Bari.
Al-Hafidz mengatakan: "Kata AI-Khaththabi: 'Dan gambar yang
menghalangi masuknya (malaikat) ke dalam rumah adalah gambar yang
padanya terpenuhi hal~hal yang haram, yakni gambar-gambar yang
bernyawa yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan
bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada
yang diibadahi di samping Allah, selain gambar itu mudah menimbulkan
fitnah bagi yang memandangnya."

Imam An-Nawawl mengatakan (dalam Syarah Muslim): "Shahabat-shahabat
kami dan para ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat
gambar hewan adalah sekeras-keras pengharaman. Ini termasuk dosa
besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat
untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram
karena meniru ciptaan Allah. Sama saja apakah itu dilukis pada
pakalan, permadani, mata uang, be'ana, dinding atau lainnya. Adapun
menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak
diharamkan. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar hewan
(yang bernyawa), jika digantung (ditempel) di dinding, sorban, dan
apa-apa yang tidak termasuk tindakan menghinakannya, maka jelas itu
haram.
Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagal alas kaki atau
sebagal sandaran dan sebagainya, maka tidaklah haram (sampai ia
katakan) dan tidak ada bedanya dalam hal ini apakah bejasad
(bayangan/tiga dimensi) atau tidak.

Ini adalah kesimpulan madzab kami dalam masalah ini yang semakna
dengan perkataan jumhur ulama dari kalangan para shahabat, tabi'in
dan orang-orang sesudah mereka (tabl'ut tabl'ln).

Ini pula yang merupakan madzabnya Imam Ats-Tsauri, Malik bin Anas,
dan Abu Hanifah serta ulama selain mereka. Sebaglan salaf ada yang
mengatakan bahwa pelarangan itu Jika la (gambar) mempunyal bayangan,
sedangkan selain itu tidak apa-apa. lnl adalah madzab yang bathil,
sebab sesungguhnya tiral yang dlingkari Nabl Muhammad shallallahu
alalhi wa sallam itu ada gambarnya (yang tidak diragukan lagi bahwa
itu tercela), dan gambar di tiral itu bukanlah gambar yang ' bayangan
(tiga dimensi).

AI-Hafidz berkata: "Setelah meringkas ucapan An Nawawl, saya katakan:
keumuman hadits tentang larangan menggambar (termasuk berbayang atau
tidak) dikuatkan pula oleh hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad dari
Ali bin Abi Thalib (ia mengatakan) bahwa Nabi shallallahu alalhi wa
sallam bersabda:
"Siapa saja dari kamu yang pergi ke Madinah maka janganlah membiarkan
patung-patung berhala melainkan menghancurkannya, dan tidak pula satu
gambar melainkan menghapusnya.' (Berkata Syaikh Ahmad Syakir dalam
tahqiq Musnad Imam Abmad: sanadnya HASAN).

Pada hadits itu (ada tambahan dari Ibnu Hajar AI Asqalani): "Dan
slapa yang kembali berbuat demikian maka la telah kafir kepada apa
yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu alalhi wa sallam."
Saya (Syaikh bin Baz) mengatakan: "Bagi yang memperhatikan hadits-
hadits tersebut akan (mellhat) jelas keumuman haramnya gambar (dan
membuatnya) tanpa kecuall."

Jika dikatakan: (bukankah) telah lewat hadits Zaid bin Khalid dari
Abl Thalhah bahwa Busr bin Sa'id yang merlwayatkan dari Zaid
berkata: "Kemudian Zaid mengeluh, Ialu kami mengembalikannya.
Ternyata di pintunya ada tiral bergambar. Maka (bukankah) jelas bahwa
hadits ini menunjukkan Zaid membolehkan menggantung tiral-tiral
bergambar?
Maka jawabnya: "Sesungguhnya hadits-hadits Aisyah yang sebelumnya dan
yang semakna dengannya telah menunjukkan haramnya menggantungkan
tirai-tirai bergambar dan wajib merobeknya, karena menghalangi
masuknya malaikat. Apabila hadits ini shahih, maka tidak boleh
seorangpun menyanggahnya dengan ucapan atau perbuatan seseorang
(selain Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam). Dan wajib bagi
seorang mukmin untuk menglkuti dan berpegang teguh dengannya serta
menolak segala pendapat yang menyelisihinya. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang
kamu dilarangnya maka
tinggalkanlah.'' (Al-Hasyr: 7).

Allah berfirman pula dalam surat An-Nuur 54:
"Katakanlah: taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-
Nya. maka jika kamu berpaling, maka sesungguhnya baginya apa yang
dibebankan kepadanya dan bagimu apa yang dibebankan kepada kamu. Dan
jika kamu mentaatinya, maka kamu akan mendapat petunjuk. Dan tidak
lain tugas Rasul itu kecuali menyampaikan (Dien ini) dengan terang."
(An-Nuur: 54).

Dalam ayat ini Allah telah menjamin hidayah bagi yang mentaati Rasul-
Nya shallallahu alaihi wa sallam.
Allah Ta'ala berfirman:
"Maka (hendaklah) orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul itu
takut untuk ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang pedih." (An-Nuur:
63).

Dalam hal ini, bisa jadi Zaid belum tahu masalah gambar pada tiral
yang disebutkan itu, atau ia sudah tahu namun membolehkannya karena
belum sampal padanya hadits-hadits tentang haramnya menggantungkan
tirai-tirai bergambar, Ialu ia mengambil dzahir ucapan Nabl Muhammad
shallallahu alalhi wa sallam (kecuali gambar pada pakaian). Maka yang
demikian adalah uzur bagi Zaid karena ketidaktahuannya. Sedang bagi
yang sudah mengetahul hal ini, tidak ada uzur lagi untuk menyelisihi
hadits-hadits itu. Dan apabila seorang hamba menyelisihi hadits yang
jelas-jelas shahih karena mengikuti hawa nafsu atau taqlid kepada
seseorang (selain Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam), maka dia
pantas menerima kemarahan dan murka Allah, dan dikhawatirkan dia
termasuk orang yang hatinya condong pada kesesatan dan fitnah,
sebagaimana firman Allah (surat An-Nuur 63) di atas, dan dalam surat
Ash-Shaf ayat 5:
"Maka ketika mereka condong kepada kesesatan, maka Allah palingkan
hati-bati mereka." (Ash-Sbaf:5).

Dan firman Allah Ta'ala:
"Maka Allah jadikan nifaq dalam hati-hati mereka. (At-Taubab: 77).

Hadits Abu Hurairah yang telah lewat menunjukkan pula bahwa gambar
tersebut, Jika dipotong kepalanya, boleh diblarkan tetap ada di dalam
rumah karena bentuknya sudah berubah seperti pohon. Ini menunjukkan
bahwa menggambar sesuatu yang tidak bernyawa (pohon dan lain-lain)
dibolehkan seperti disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas yang
diriwayatkan Bukhari Muslim.

Dengan dalil hadits ini, J'ika yang dipotong bukan kepala gambar
(separuh bagian bawah, atau baglan samping), ini tidaklah cukup untuk
dibolehkan meninggalkannya di dalam rumah, dan gambar itu akan tetap
menghalangi masuknya malaikat. Sebabnya, karena Rasulullah
shallallahu alalhi wa sallam telah memerintahkan merobek tirai
bergambar dan menghapus gambarnya, sehingga jelaslah bahwa yang
dermikian menghalangi masuknya malaikat, kecuall bila dihinakan, atau
dipotong kepalanya.

Oleh sebab itu, Jika masih ada yang membolehkan, hendaknya ia
mendatangkan dalil dari AI-Qur'an dan As-Sunnah Rasulullah
shallallahu alalhi wa sallam yang shahih.

Jadi, telah jelas bahwa menggambar kepala dan yang lainnya dari
sesuatu yang bernyawa termasuk dalam perkara yang diharamkan dan
terlarang, dan tidak pantas seseorang membuat pengkhususan dari
keumuman yang ditunjukkan oleh dalil-dalil itu kecuall bila Allah
memberi pengecualian.

Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang
diharamkan itu gambar bejasad atau bukan, dilukis di atas kertas atau
di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak pula ada perbedaan apakah itu
gambar tokoh, ulama atau pembesar.

Haramnya pembuatan dan pemasangan gambar tokoh-tokoh ini termasuk
yang paling keras, karena fitnah yang ditimbulkannya leblh besar.
Pemasangannya di majels-majelis dan sebagai-nya serta penghormatan,
(pengagungannya), termasuk sebesar-besar jalan yang membawa kepada
syirik pengibadahan kepada pemilik gambar itu, sebagaimana yang telah
terjadi pada ummat Nabi Nuh alalhis salam.

Di zaman jahiliyyah gambar-gambar itu sangat banyak, bahkan sampal
diagungkan dan dilbadahl di samping Allah sehingga Allah mengutus
Nabi-Nya Muhammad shallallahu alalhi wa sallam. Bellau pun kemudian
memecahkan berhala-berhala itu dan menghapus gambar-gambar. Dengan
cara demikian Allah melenyapkan syirik dan jalan-jalannya. Oleh sebab
itu,. semua yang membuat gambar dan pemajangnya atau menghormatinya
(Mengaggungkannya) berarti la telah menyerupakan diri dengan orang-
orang kafir yang juga berbuat demikian. Dia Juga telah membuka kembal
pintu syirik dan membentangkan jalan-jalannya.

Barangsiapa yang memerintahkan pembuatan gambar dan meridhainya, maka
dia mendapat hukuman yang sama dengan pembuatnya berdasarkan
ketetapan Allah dalam AI-Qur'an dan As-Sunnah serta penjelasan para
ulama tentang haramnya memerintahkan kemaksiatan dan meridhainya.
Memerintah dan, merldhai kemaksiatan sama haramnya dengan
mengerjakannya.
Firman Allah Ta'ala:
"Dan telah Allah turunkan bagi kamu dalam Al-Qur'an ini bahwa jika
kamu mendengar ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkkan, maka
janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki
pembicaraan yang lain, (kalau kamu berbuat demikian) maka
sesungguhnya tentulah kamu serupa (seperti) mereka." (An-Nisaa: 140).

Ayat ini adalah dalil yang menyatakan bahwa siapa yang mendatangi
kemunkaran dan tidak menentang pelakunya maka dia sama seperti
mereka. Apabila seseorang diam terhadap kemunkaran sementara la mampu
untuk menolak atau memisahkannya, maka ia (pun) sama seperti mereka.
Tentu saja yang menganjurkan kemunkaran itu leblh Jahat dan leblh
jelek keadaanya dari yang diam, dan dia leblh berhak mendapatkan apa
yang (layak) didapatkan bagi pelaku kemunkaran (yaitu siksa).

Dengan jawaban yang bersumber dari hadits-hadits serta keterangan
para ulama tersebut jelaslah bahwa tindakan berlapang-lapang dalam
membuat gambar-gambar di koran, majalah, ataupun selebaran adalah
kesalahan yang terang dan makslat yang nyata. Wajib bagi orang yang
ingin memperbaiki diri untuk menghindari hal ini dan mengingatkan
saudaranya agar bertaubat dari perbuatannya yang telah Ialu.

Adapun mengenal permainan yang dibuat olch tukang gambar dalam bentuk
sesuatu yang bernyawa (orang-orangan, kuda-kudaan dan sebagainya ' ),
maka ulama berselisih dalam menetapkan boleh tidaknya mengambil
sebagai mainan.

Ini terlihat dalam hadits Alsyah radhiallahu anha, ia berkata:
"Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi shallallabu alalbi wa sallam
dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka
jika Rasulullah sballallahu alalhi wa sallam masuk, mereka
menutupinya dari beliau lalu berjalan sembuny-sembunyi dan bermain
bersama saya. '(HR. Bukhari Kitab AI-Adab bab Al-Inbisaath ilaa an-
Naas [Fath 10/526] dan Muslim kitab Fadhail Ash-Shahabah bab fii
Fadhail Aisyah [An-Nawawi 15/203 dan 2041])
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google


Followers

 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All